Kefamenanu, Grandisma.com – Sidang kasus kejahatan lingkungan hidup terkait ilegal logging kayu sonokeling dengan terdakwa Komang Arya Weda Asmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Dinas Kehutanan Timor Tengah Utara (TTU) sebagai penghubung dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Charni Watu Ratu Mana, S.H., M.H., menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Paulus Lopo Tahoni, pemilik tempat penyimpanan kayu sonokeling, serta dua petugas UPTD KPH Kabupaten TTU, Lorensius Atamurin dan Terotji Sarlintje Sole.
Saksi Paulus Lopo Tahoni mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seorang bernama Chandra Opat, yang disebut sebagai pegawai Dinas Kehutanan TTU. Chandra menghubungi Paulus atas permintaan terdakwa Komang Arya Weda Asmara untuk menyewa halaman rumahnya sebagai tempat penampungan kayu sonokeling.
“Saya dihubungi oleh Chandra Opat, katanya dia dari Dinas Kehutanan. Dia bilang terdakwa Komang mau sewa tempat saya untuk tampung kayu sonokeling,” ujar Paulus dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki izin tempat penampungan kayu.
Selain itu, Paulus juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah menunjukkan izin apa pun terkait aktivitas penampungan kayu tersebut. Selama dua minggu, terdakwa mengantar kayu sonokeling ke rumahnya menggunakan dua hingga tiga truk setiap hari. Sebagian kayu tersebut dikirim ke Surabaya, namun pengiriman kedua berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Keterangan Paulus ini mengindikasikan adanya peran pihak Dinas Kehutanan dalam memfasilitasi aktivitas ilegal logging kayu sonokeling. Chandra Opat diduga menjadi penghubung antara terdakwa dengan pemilik tempat penampungan kayu.
Saksi lainnya, Terotji Sole, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penampungan kayu sonokeling di Kelurahan Tubuhe. Berdasarkan perintah dari pimpinan UPTD KPH, ia bersama rekan-rekannya melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan ratusan batang kayu sonokeling.
Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin pemanfaatan hutan, izin penampungan, maupun nota angkutan sah atas kayu-kayu tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut ilegal.
Saksi Lorensius Atamurin menambahkan bahwa di lokasi penampungan, mereka menghentikan satu truk kontainer yang berisi 121 batang kayu sonokeling, dengan terdakwa berada di atas truk tersebut. “Terdakwa mengatakan bahwa kayu itu akan dibawa ke Atambua,” jelasnya.
Dari total 357 batang kayu sonokeling yang ditemukan, sebagian besar diketahui berasal dari dalam kawasan hutan negara. Selain itu, ditemukan juga sejumlah batang kayu sonokeling yang masih berdiri di dalam hutan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi. Selain itu, berdasarkan Instruksi Gubernur NTT tentang Moratorium Kayu Sonokeling, seluruh aktivitas eksploitasi dan peredaran kayu sonokeling dihentikan sementara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan pemeriksaan barang bukti. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal logging kayu sonokeling.



