
KUPANG, GRANDISMA.COM – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo akan digelar di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada hari ini, Senin (27/10/2025).
Sidang ini akan menjadi babak baru dalam upaya mencari keadilan bagi keluarga korban.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ini akan diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
Agenda sidang pada hari pertama akan fokus pada pembacaan berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal.
Selanjutnya, pada hari Selasa, akan dilakukan pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa lainnya. Sementara itu, pada hari Rabu, giliran empat terdakwa terakhir yang akan mendengarkan dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer.
Prada Lucky Namo meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait praktik kekerasan di lingkungan militer.
Berbagai pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas transparan dan objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keluarga Prada Lucky Namo berharap agar para pelaku penganiayaan dapat dihukum setimpal dengan perbuatan mereka.
Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik bagi reformasi di tubuh militer, sehingga praktik kekerasan dapat dihilangkan.
Dengan digelarnya sidang ini, diharapkan kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan, serta menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk di lingkungan militer. (Fian Lyon)




