WALHI NTT Desak Pelaku Reklamasi Ilegal Sungai Rua Harus Diproses Hukum

  • Share
Koordinator Advokasi dan Pendamping Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H. (Istimewa)

Sumba Barat, Grandisma.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak agar pelaku reklamasi ilegal di muara Sungai Rua, Desa Rua, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, segera diproses secara hukum.

Desakan ini disampaikan WALHI NTT pada 17 Oktober 2025, menyusul investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum lingkungan.

WALHI NTT menyatakan bahwa praktik reklamasi ilegal yang dilakukan oleh pengusaha Liang Bun Tjien alias Aciu merupakan tindak pidana lingkungan hidup yang serius.

Organisasi ini menduga kuat bahwa kegiatan penimbunan muara sungai tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koordinator Advokasi dan Pendamping Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan reklamasi ilegal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup.

Yulianto merinci sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 98 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perusakan lingkungan hidup secara sengaja, yang ancamannya penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, serta Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan Amdal atau UKL-UPL untuk setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.

WALHI NTT juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, yang melarang pencemaran dan perusakan lingkungan serta perubahan aliran sungai tanpa izin.

Kegiatan reklamasi ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang nyata, seperti terganggunya aliran alami Sungai Rua, meningkatnya risiko banjir, hilangnya habitat alami di kawasan muara, pencemaran air akibat sedimentasi dan material bangunan, serta ancaman terhadap penghidupan masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem sungai.

“Reklamasi ilegal ini adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup masyarakat dan kriminalitas terhadap lingkungan,” tegas Yulianto. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara hukum, menyita lahan yang direklamasi, dan melakukan pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

WALHI NTT mendesak Kapolres Sumba Barat untuk segera menyelidiki dan menetapkan status hukum pelaku. Selain itu, organisasi ini juga meminta Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk memproses kasus ini hingga ke pengadilan.

WALHI NTT menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal yang merusak lingkungan.

“Proses hukum harus ditegakkan agar menjadi preseden bahwa lingkungan hidup bukan milik pribadi, dan setiap perusakan atas nama investasi akan diproses sebagai tindak pidana serius,” pungkas Yulianto.

Author: GRANDISMA

Jurnalistik

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *